Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba Rhoma Irama Sempat Tak Percaya Kenapa Ini Bisa Terjadi Lagi

Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba Rhoma Irama Sempat Tak Percaya Kenapa Ini Bisa Terjadi Lagi

Pedangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ridho Rhoma ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di apartemen kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021). Mendengar kabar tersebut, Rhoma Irama selaku ayah kandung Ridho sempat tak percaya.

Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (8/2/2021). "Pertama saya dengar kabar, 'Bang Haji, Ridho ketangkep lagi' saya nggak percaya pakai banget." "Enggak mungkin lah orang kita lagi banyak program," kata Rhoma.

"Ridho sudah betul betul kembali ke jalan Allah lagi," sambungnya. Bahkan, Rhoma Irama mengira bahwa kabar penangkapan putranya adalah salah. Sebab, raja dangdut itu masih yakin Ridho Rhoma tidak akan melakukan kesalahan untuk kedua kalinya.

"Saya nggak percaya, ragu, jangan jangan salah nama," ucap Rhoma Irama. Rhoma Irama mengaku baru percaya saat membaca berita yang membenarkan terkait penangkapan Ridho. "Akhirnya keesokan harinya saya dengar berita dari sumber yang bisa dipercaya," ujar Rhoma.

"Saya kaget sekali bahwa ternyata memang betul ditangkap soal apa belum jelas," tambahnya. Tak lama kemudian, Ridho pun menghubungi Rhoma Irama melalui sambungan telepon. Ridho Rhoma meminta maaf kepada sang ayah karena kembali terjerat kasus narkoba.

"Kemarin malam Ridho telepon saya, nangis nangis luar biasa. Pokoknya dia minta maaf bahwa ternyata Ridho belum bisa megang amanat bapak." "Lagi di Polsek Tanjung Priok karena kedapatan membawa amphetamine. Saya terus terang syok sekali. Kok kenapa ini bisa terjadi lagi?” ungkapnya. Kabar penangkapan Ridho Rhoma langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menangkap artis berinisial MR alias Ridho Rhoma lantaran diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba. "Soal itu saya benarkan dulu aja ya, ditangkap. Inisial MR, alias RR," kata Kombes Yusri, Minggu (7/2/2021) malam, dikutip dari . Yusri Yunus mengatakan berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap Ridho Rhoma menunjukkan hasil positif.

Lanjut Yusri menerangkan, Ridho Rhoma positif mengonsumsi amfetamin. "Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine," terang Yusri Yunus, dikutip dari . Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut.

Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus serupa. Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi karena narkoba pada Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isap.

Kemudian, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Pria berusia 32 tahun itu pun sempat dinyatakan bebas pada 25 Januari 2018. Akan tetapi, Ridho kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan penjara.

Ridho Rhoma kembali menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020. Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput langsung oleh ayahnya, Rhoma Irama. Kala itu, Rhoma Irama tak kuasa menahan air matanya menyambut kebebasan sang putra.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *